10 Syarat Seseorang Bisa Menjadi Mujtahid Menurut Prof KH Ibrahim Hosen
Tim langit 7
Ahad, 22 Desember 2024 - 04:30 WIB
10 Syarat Seseorang Bisa Menjadi Mujtahid Menurut Prof KH Ibrahim Hosen
LANGIT7.ID-Jakarta; Menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Prof Kiai Haji Ibrahim Hosen (1917-2001) menjelaskan pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, di mana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Di sisi lain, kata Ibrahim Hosen, ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi.
"Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan 'mashlahat'.
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, menurut Ibrahim Hosen, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam).
Ibrahim Hosen yang pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Quran (IIQ) ini dalam tulisannya berjudul "Taqild dan Ijtihad" menyebut setidaknya ada 10 syarat seseorang bisa menjadi mujtahid (orang melakukan ijtihad).
Prof Kiai Haji Ibrahim Hosen (1917-2001) menjelaskan pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, di mana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Di sisi lain, kata Ibrahim Hosen, ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi.
"Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan 'mashlahat'.
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, menurut Ibrahim Hosen, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam).
Ibrahim Hosen yang pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Quran (IIQ) ini dalam tulisannya berjudul "Taqild dan Ijtihad" menyebut setidaknya ada 10 syarat seseorang bisa menjadi mujtahid (orang melakukan ijtihad).