PPN Naik Jadi 12 Persen Pada 2025, Tommy Kurniawan: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi
Tim langit 7
Rabu, 25 Desember 2024 - 07:10 WIB
Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan
Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Namun, dia berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.
Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang," terang Tomkur.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku
pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga:Daftar Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang," terang Tomkur.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku
pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga:Daftar Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.