JAKARTA, LANGIT7.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diumumkan via konferensi pers Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang tayang via
live streaming Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya
Pasal 7 ayat 2. Kenaikan tarif PPN tersebut menjadi langkah lanjutan setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2022.
Baca Juga: Tegas! Prabowo Minta Koruptor Taubat dan Kembalikan Uang KorupsiMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perubahan tarif PPN sudah sesuai dengan jadwal yang diatur dalam undang-undang.
Namun, kenaikan PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada semua barang dan jasa. Pemerintah memberi pengecualian untuk sejumlah barang pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan beberapa jenis cabai, yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN.
Beberapa jenis barang dan jasa lainnya yang tetap dikenakan tarif PPN 12 persen pada 2025 yakni barang-barang premium dan jasa dengan biaya tinggi. Contohnya, daging premium seperti wagyu dan kobe, ikan premium seperti salmon dan tuna, serta makanan laut mahal seperti king crab.
Selain itu, tarif PPN 12 persen juga akan berlaku untuk jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium yang biayanya mencapai angka tinggi.
Adapun pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3500 VA hingga 6600 VA juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada 2025.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025Pemerintah menyebut, kenaikan tarif PPN ini akan lebih banyak menyasar golongan masyarakat kaya atau golongan desil 9-10, guna memastikan adanya prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Sementara untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berencana memberi berbagai insentif dan stimulus ekonomi, antara lain berupa bantuan pangan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
Pemerintah juga memberi diskon 50 persen untuk tagihan listrik bagi rumah tangga dengan daya di bawah 2200 VA selama Januari dan Februari 2025.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Bahan Makanan Premium:Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (seperti wagyu, kobe)
Ikan premium (seperti salmon, tuna)
Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
2. Jasa Pendidikan Premium:Jasa pendidikan dengan biaya tinggi
3. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium:Layanan kesehatan premium
4. Listrik:Pengenaan PPN untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA
Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak, sembari memberi perlindungan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan melalui berbagai program bantuan.***
(hbd)