LANGIT7.ID-Jakarta; Pelanggan layanan premium rumah sakit dan pendidikan mewah harus bersiap dengan biaya lebih tinggi di tahun depan. Kamar VIP di rumah sakit hingga sekolah berstandar internasional yang selama ini dikenal eksklusif akan semakin sulit dijangkau.
Pemicu kenaikan ini adalah kebijakan pengenaan PPN sebesar 12% untuk layanan premium mulai 1 Januari 2025. Sektor kesehatan dan pendidikan premium menjadi salah satu target utama kenaikan pajak dari sebelumnya 11%.
"Agar prinsip gotong royong terlaksana, PPN 12 akan dikenakan untuk barang dan jasa kategori premium dan mewah. Kita akan sisir kelompok layanan seperti RS kelas VIP dan pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini menerapkan sistem pajak yang lebih terstruktur, dengan pengenaan PPN lebih tinggi bagi pengguna layanan premium. Pola ini menunjukkan penyesuaian tarif berdasarkan jenis layanan dan penggunanya.
Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah. Konsumen listrik dengan daya di bawah 2.200 VA akan mendapat diskon tarif 50%. Stimulus ini mencakup pelanggan 1.300 VA dan 900 VA.
Sektor properti mendapat perlakuan khusus dengan diskon pajak 100% untuk pembelian Rp2 miliar pertama dari total harga Rp5 miliar pada periode Januari-Juni 2025. Besaran diskon akan turun menjadi 50% untuk periode Juli-Desember 2025.
Produk kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan tetap bebas PPN. Hal yang sama berlaku untuk layanan pendidikan umum, kesehatan dasar, keuangan, ketenagakerjaan, asuransi, dan air bersih.
Untuk produk seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, PPN akan tetap di angka 11%. Sementara itu, pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan akan menerima insentif berupa PPh21 yang ditanggung pemerintah.
(lam)