Hukum pajak dalam Islam 2024 menuai perdebatan. Ulama seperti Yusuf Qardhawi dan Ibnu Khaldun membolehkan pajak yang adil untuk pembangunan, berbeda dengan pajak zalim. Kenaikan PPN 12% di Indonesia yang 70% APBN dari pajak perlu dikaji sesuai syariat Islam.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas angkat bicara soal kenaikan PPN 12 persen 2025. Kebijakan yang tertuang dalam UU HPP ini berpotensi mempengaruhi harga dan daya beli masyarakat. MUI meminta Presiden Prabowo menunda kenaikan PPN sampai ekonomi pulih demi kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang
Kenaikan PPN menjadi 12% untuk layanan premium mulai 2025 akan berdampak signifikan pada biaya RS VIP dan sekolah internasional. Kebijakan ini mencerminkan strategi pemerintah menciptakan sistem pajak progresif, diimbangi dengan berbagai stimulus untuk melindungi daya beli masyarakat umum.
Rencana penerapan PPN 12% di era kepemimpinan Prabowo mendapat perhatian khusus dari DPR. Usulan agar tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah seperti properti premium, kendaraan eksklusif, dan moda transportasi mewah menunjukkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. Kebijakan ini menyasar kalangan atas sambil tetap melindungi daya beli masyarakat secara luas.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritik keras dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal karena berpotensi memukul daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi yang masih tinggi.