LANGIT7.ID-Jakarta; Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem perpajakan mulai tahun 2025 mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengajukan usulan penting kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Masyarakat umum tak perlu khawatir dengan rencana kenaikan PPN ini. DPR mengusulkan agar tarif 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap menggunakan tarif normal. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat luas.
Wakil Ketua DPR RI telah merinci beberapa kategori barang yang masuk dalam usulan pengenaan PPN 12% tersebut.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Sufmi Dasco, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Usulan ini kemudian diperkuat dengan penjelasan lebih lanjut dari Ketua Komisi XI DPR RI yang menekankan bahwa target kebijakan ini adalah produk-produk yang selama ini memang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," ujar Misbakhun.
Untuk memahami dampak kebijakan ini lebih jauh, penting untuk mengetahui definisi PPnBM menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. PPnBM merupakan pungutan yang dibebankan kepada produsen saat menghasilkan atau mengimpor barang mewah untuk kegiatan usaha, dan hanya dikenakan satu kali saat penyerahan barang.
Klasifikasi barang mewah sendiri memiliki kriteria yang jelas. Mulai dari barang non kebutuhan pokok, produk yang hanya dikonsumsi kalangan tertentu, barang yang biasa digunakan masyarakat berpenghasilan tinggi, hingga produk yang dijadikan simbol status sosial.
Dalam implementasinya, kendaraan bermotor masuk dalam daftar PPnBM, namun dengan beberapa pengecualian seperti ambulans, kendaraan jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara. Kategori lain mencakup hunian mewah seperti apartemen dan kondominium, pesawat pribadi kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga, balon udara, senjata api non-kepentingan negara, serta kapal pesiar mewah yang bukan untuk kepentingan negara, angkutan umum atau pariwisata.
(lam)