Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mengenai informasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat dari 11 persen menjadi 12 persen
Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Dewi Hutabarat menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mengancam
Di tengah gelombang penolakan yang ditandai dengan gerakan Garuda Biru, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 telah melalui kajian komprehensif. Keputusan ini akan menempatkan Indonesia sejajar dengan Filipina dalam penerapan tarif PPN tertinggi di ASEAN, namun Kemenkeu meyakini kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Gerakan Garuda Biru menjadi simbol perlawanan digital masyarakat menolak kenaikan PPN 12 persen tahun 2025. Dipicu oleh paparan akademisi ITB tentang 26 jenis pungutan negara yang memberatkan, gerakan ini mendapat dukungan luas di media sosial. Masyarakat menuntut keseimbangan antara beban pajak dan kualitas layanan publik yang diterima.