Pengamat Ekonomi: PPN 12 Persen Jadi Beban Pelaku UMKM
tim langit 7Kamis, 26 Desember 2024 - 04:15 WIB
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kenaikan PPN 12 persen tentunya berpotensi menjadi tambahan beban bagi pelaku UMKM dan terutama masyarakat sebagai lini terakhir yang membayar dan dibebani dari kenaikan PPN ini," kata pengamat ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ilham Ramadhan Ersyafdi.
Menurutnya, kebijakan penurunan PPN di Vietnam yang sering dijadikan pembanding tidak bisa dipukul rata dengan Indonesia.
"Harus dibaca lebih mendetail bahwa kebijakan penurunan di Vietnam tidak di semua sektor hanya di beberapa sektor tertentu saja," jelasnya.
Ilham memaparkan, kenaikan harga barang akibat pajak dapat membuat produk UMKM menjadi kurang kompetitif dan berpengaruh pada penjualan.
"Perlu ada kebijakan khusus yang diberikan pemerintah misal insentif bagi UMKM yang melakukan ekspor supaya bisa bersaing dengan produk UMKM yang dihasilkan oleh Vietnam," ujar dosen Akuntansi Unusia itu.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”