Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home global news detail berita

PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Ancam UMKM

tim langit 7 Ahad, 24 November 2024 - 12:00 WIB
PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Ancam UMKM
ilustrasi
Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Dewi Hutabarat menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mengancam penurunan jumlah tenaga kerja.

"Penurunan belanja yang menurun secara signifikan pada barang-barang yang diproduksi oleh industri besar dan menengah akan dapat berakibat pada penurunan jumlah tenaga kerja, sehingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran," katanya.

Dia menjelaskan, penurunan jumlah tenaga kerja ini disebabkan oleh masyarakat yang berduyun-duyun meminimalisasi belanja akibat barang-barang melonjak, sehingga barang-barang yang diproduksi oleh industri besar pun ikut menurun.

"Imbas pada daya beli buruh dan pekerja pasti akan terasa, karena secara efek-domino pasti berpengaruh pada kenaikan harga semua barang, termasuk sembako dan lain-lain yang sebenarnya tidak terkena PPN 12 persen itu," jelasnya.

Baca juga:Jika Naik Jadi 12 Persen, PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN

Dewi juga mengatakan efek kedua adalah mengecilnya omzet dari usaha-usaha mikro seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diikuti dengan semakin banyaknya pekerja-pekerja informal yang tidak mendapatkan pekerjaan.

"Ekonomi mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan ekonomi negara, karena merupakan 98,8 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia," jelasnya.

Dewi menegaskan, sebetulnya kenaikan PPN menjadi 12 persen sebenarnya adalah kenaikan 1 persen dari tahun sebelumnya, tahun 2021 PPN sudah naik 11%. Tetapi pengecualian tetap berlaku untuk kenaikan PPN karena dikenakan pajak lain yaitu Pajak Retribusi Daerah sebesar 10 persen.

"Antara lain tidak berlaku (PPN 12 persen) untuk sembako, hasil pertanian perikanan peternakan, pakan ternak, rumah sederhana, juga jasa angkutan, kesehatan, dan pendidikan. Juga makanan di warung, resto, hotel, juga tidak kena pajak 12 persen ini," jelasnya.

Dewi menyebutkan banyak juga barang kebutuhan sehari-hari yang terkena pajak, seperti gas LPJ misalnya, sehingga untuk LPJ yang bersubsidi akan makin besar alokasi anggaran subsidinya, dan menaikkan harga LPJ yang non-subsidi.

"Sehingga besar kemungkinan akan meningkatkan pergeseran penggunaan dari LPJ non subsidi ke subsidi," jelasnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)