LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia diwacanakan naik pada 2025 menjadi 12 persendari sebelumnya 11 persen. Banyak penolakan terhadap wacana yang terus menggelinding karena dinilai menurunkan daya beli masyarakat.
Menukil data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.
Setelah itu, Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja mengekor dengan besaran tarif masing-masing 10 persen. Selanjutnya, Singapura menerapkan tarif PPN 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 7 persen.
Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.
Baca juga:
Bahaya! Wakil Ketua DPR RI Peringatkan Kenaikan PPN 12% Ancam Daya Beli MasyarakatMengutip
CNN, di Indonesia, PPN bersama dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh).
Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp620,42 triliun atau 40,88 persen dari total penerimaan pajak Rp1.517,53 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda.
Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, belum lama ini.
Baca juga:
Inspirasi Parenting Alya Rohali, Utamakan Pendidikan untuk AnakBerikut daftar tarif PPN di negara ASEA berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC:
1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 11 persen (12 persen pada 2025)
3. Kamboja 10 persen
4. Laos 10 persen
5. Malaysia 10 persen (pajak penjualan), 8 persen (pajak layanan)
6. Vietnam 10 persen
7. Singapura 9 persen
8 Thailand 7 persen
9. Myanmar 5 persen
10. Brunei 0 persen
11. Timor Leste 0 persen (PPN dalam negeri), 2,5 persen (PPN barang/ jasa impor)
(ori)