Kisah Rasulullah SAW Menjatuhkan Hukuman Rajam 2 Orang Yahudi yang Berzina
Tim langit 7
Jum'at, 27 Desember 2024 - 04:30 WIB
Kisah Rasulullah SAW Menjatuhkan Hukuman Rajam 2 Orang Yahudi yang Berzina
LANGIT7.ID-Jakarta;Hukum rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah menikah sejatinya didasarkan kepada hadis Nabi, baik secara qauliyah maupun fi'liyah. Jika kita menengok sejarahnya, hukuman rajam bukan berasal dari syari’at Islam sendiri, melainkan berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash yang terdapat dalam Kitab Taurat.
Rokhmadi dalam tulisannya berjudul "Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam" yang dilansir Jurnal at-Taqaddum menjelaskan hal ini dapat lacak dari dasar normatif dari hukuman rajam ini adalah hadis-hadis Nabi yang mengacu pada penerapan hadd rajam bagi pelaku zina muhshan.
Satu contoh adalah hukuman rajam yang dijatuhkan kepada Ma'iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang datang menghadap langsung kepada Nabi yang mengakui perbuatan zinanya dan meminta dengan kesadaran dan kemauannya sendiri untuk dilaksanakan hukuman rajam atas dirinya.
Nabi berkali-kali menolak pelaksanaan penerapan hukuman rajam tersebut, akan tetapi pada akhirnya setelah Rasulullah yakin atas pengakuannya, maka Rasulullah baru menjatuhkan hukuman rajam bagi dua orang yang beragama Yahudi tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan isi Kitab Taurat yang mereka yakini.
Imam Muslim meriwayatkan:
Rasulullah didatangi seorang laki-laki dan perempuan bangsa Yahudi yang telah melakukan perzinaan. Beliau lalu pergi kepada perkampungan Yahudi yang bersangkutan. Berkata Rasulullah SAW: “Apa hukuman atas orang yang berzina di dalam kitab Taurat?".
Jawab orang-orang Yahudi itu, muka pria dan wanitanya dihitamkan, dinaikkan keduanya di atas tandu dan kendaraan duduk bertemu punggung lalu diarak berkeliling.
Rokhmadi dalam tulisannya berjudul "Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam" yang dilansir Jurnal at-Taqaddum menjelaskan hal ini dapat lacak dari dasar normatif dari hukuman rajam ini adalah hadis-hadis Nabi yang mengacu pada penerapan hadd rajam bagi pelaku zina muhshan.
Satu contoh adalah hukuman rajam yang dijatuhkan kepada Ma'iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang datang menghadap langsung kepada Nabi yang mengakui perbuatan zinanya dan meminta dengan kesadaran dan kemauannya sendiri untuk dilaksanakan hukuman rajam atas dirinya.
Nabi berkali-kali menolak pelaksanaan penerapan hukuman rajam tersebut, akan tetapi pada akhirnya setelah Rasulullah yakin atas pengakuannya, maka Rasulullah baru menjatuhkan hukuman rajam bagi dua orang yang beragama Yahudi tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan isi Kitab Taurat yang mereka yakini.
Imam Muslim meriwayatkan:
Rasulullah didatangi seorang laki-laki dan perempuan bangsa Yahudi yang telah melakukan perzinaan. Beliau lalu pergi kepada perkampungan Yahudi yang bersangkutan. Berkata Rasulullah SAW: “Apa hukuman atas orang yang berzina di dalam kitab Taurat?".
Jawab orang-orang Yahudi itu, muka pria dan wanitanya dihitamkan, dinaikkan keduanya di atas tandu dan kendaraan duduk bertemu punggung lalu diarak berkeliling.