home otomotif

Arti Dibalik Wana Hijau dan Biru Pada Papan Penunjuk di Jalan Tol yang Jarang Diketahui

Senin, 30 Desember 2024 - 23:21 WIB
Ilustrasi papan penunjuk warna hijau dan biru di jalan tol (Foto: Istimewa)

LANGIT7.ID-Jakarta; -Bagi para pengendara kendaraan roda empat yang sering melewati jalan tol, pasti sudah tidak asing lagi dengan papan penunjuk arah.

Umumnya, papan penunjuk arah di jalan tol ini memiliki dua warna berbeda, yaitu hijau dan biru.

Penggunaan dua warna pada papan penunjuk arah di jalan tol ini, ternyata tidak dibuat semata-mata hanya untuk membedakan jalur saja.

Namun, warna hijau dan warna biru di papan penunjuk arah yang terdapat di jalan tol ini memiliki arti lainnya. Nah, arti warna dari papan penunjuk inilah yang masih jarang diketahui

Karena itu, kali ini kita akan membahas arti dari dua warna berbeda hijau dan biru yang digunakan pada papan penunjuk arah di jalan tol.

Sebenarnya, warna hijau dan biru pada papan penunjuk arah di jalan tol ini, penjelasannya telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Pada peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 20, jika papan penunjuk dengan warna dasar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih digunakan sebagai rambu penunjuk atau papan penunjuk.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya