
LANGIT7.ID-Jakarta; - Bagi para pengendara kendaraan roda empat yang sering melewati jalan tol, pasti sudah tidak asing lagi dengan papan penunjuk arah.
Umumnya, papan penunjuk arah di jalan tol ini memiliki dua warna berbeda, yaitu hijau dan biru.
Penggunaan dua warna pada papan penunjuk arah di jalan tol ini, ternyata tidak dibuat semata-mata hanya untuk membedakan jalur saja.
Namun, warna hijau dan warna biru di papan penunjuk arah yang terdapat di jalan tol ini memiliki arti lainnya. Nah, arti warna dari papan penunjuk inilah yang masih jarang diketahui
Karena itu, kali ini kita akan membahas arti dari dua warna berbeda hijau dan biru yang digunakan pada papan penunjuk arah di jalan tol.
Sebenarnya, warna hijau dan biru pada papan penunjuk arah di jalan tol ini, penjelasannya telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Pada peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 20, jika papan penunjuk dengan warna dasar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih digunakan sebagai rambu penunjuk atau papan penunjuk.
Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu penunjuk ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Sementara itu, untuk papan penunjuk berwarna biru dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.
Maksudnya, saat pengguna jalan ingin menuju daerah tertentu, maka mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada papan penunjuk dengan warna latar biru.
Papan penunjuk dengan warna biru juga tidak hanya berisi informasi soal daerah. Namun, menurut ketentuan pada Pasal 20, papan penunjuk warna biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.(*)