home masjid

Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:55 WIB
Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab
LANGIT7.ID-Jakarta; Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.

Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.

Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.

Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.

"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”

Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya