home global news

Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen: Hanya untuk Barang Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 - 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mengenai informasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat penutupan tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan.

"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus dilaksanakan.

Baca juga:Anwar Abbas: PPN 12 Persen Mengundang Tanda Tanya, Jangan Dipaksakan

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif PPN ini sudah dilakukan pemerintah sebelumnya secara bertahap dan bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya