Ketahui Lebih Dulu Sebelum Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Ini Persyaratannya!
Haris budiman
Senin, 06 Januari 2025 - 21:21 WIB
Ilustrasi motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik. (Foto: youtube.com/EVHOLIC)
LANGIT7.ID-Jakarta;Sebagai salah satu upaya dalam mencapai target elektrifikasi kendaraan di Indonesia, pemerintah saat ini menggencarkan aktivitas konversi kendaraan dari motor konvensional menjadi motor listrik.
Kegiatan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Untuk melakukan konversi motor listrik ini, bisa dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lainnya yang sudah ditunjuk untuk melakukan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan jika, konversi motor listrik membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena akan berhubungan langsung dengan aliran listrik tinggi.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, maka dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan.
Nah, untuk melakukan konversi motor konvensional atau motor bensin menjadi motor listrik dibutuhkan beberapa persyaratan konversi berdasarkan PM 65/202. Apa saja persyaratan tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
Kegiatan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Untuk melakukan konversi motor listrik ini, bisa dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lainnya yang sudah ditunjuk untuk melakukan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan jika, konversi motor listrik membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena akan berhubungan langsung dengan aliran listrik tinggi.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, maka dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan.
Nah, untuk melakukan konversi motor konvensional atau motor bensin menjadi motor listrik dibutuhkan beberapa persyaratan konversi berdasarkan PM 65/202. Apa saja persyaratan tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
- Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
- Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
- Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.