Mendag Dukung Penuh Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK
Tim langit 7
Selasa, 07 Januari 2025 - 14:39 WIB
Mendag Dukung Penuh Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK
LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelang tenggat waktu 10 Januari 2025. Pertemuan tingkat tinggi antara kedua lembaga di Jakarta menandai babak baru dalam regulasi aset digital di Indonesia.
"Meski belum ada Peraturan Pemerintah yang diterbitkan, kami telah mempersiapkan proses transisi ini secara menyeluruh. Kehadiran PP nantinya akan memperkuat fondasi hukum dalam proses peralihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar,dikutip Selasa (7/1/2025).
Kementerian Perdagangan melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan dukungannya terhadap rencana transisi ini. Menurutnya, peralihan wewenang ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem aset digital nasional.
"Kami memastikan dukungan penuh dalam proses peralihan ini, dengan tetap memperhatikan aspek legal yang berlaku. Yang perlu menjadi perhatian adalah antisipasi terhadap potensi ketidakpastian di industri kripto," ujar dia.
Bappebti telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024. Dokumen ini menjadi panduan resmi terkait proses peralihan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia.
Pertemuan koordinasi ini dihadiri jajaran pejabat tinggi kedua lembaga. Dari pihak Kemendag hadir Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya.
Peralihan wewenang ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini memberikan tenggat waktu 24 bulan sejak pengesahan untuk menyelesaikan proses transisi pengawasan aset kripto.
"Meski belum ada Peraturan Pemerintah yang diterbitkan, kami telah mempersiapkan proses transisi ini secara menyeluruh. Kehadiran PP nantinya akan memperkuat fondasi hukum dalam proses peralihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar,dikutip Selasa (7/1/2025).
Kementerian Perdagangan melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan dukungannya terhadap rencana transisi ini. Menurutnya, peralihan wewenang ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem aset digital nasional.
"Kami memastikan dukungan penuh dalam proses peralihan ini, dengan tetap memperhatikan aspek legal yang berlaku. Yang perlu menjadi perhatian adalah antisipasi terhadap potensi ketidakpastian di industri kripto," ujar dia.
Bappebti telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024. Dokumen ini menjadi panduan resmi terkait proses peralihan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia.
Pertemuan koordinasi ini dihadiri jajaran pejabat tinggi kedua lembaga. Dari pihak Kemendag hadir Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya.
Peralihan wewenang ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini memberikan tenggat waktu 24 bulan sejak pengesahan untuk menyelesaikan proses transisi pengawasan aset kripto.
(lam)