Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi
Tim langit 7
            Kamis, 09 Januari 2025 - 06:15 WIB
            ilustrasi
            Bersedekah dapat dilakukan secara diam-diam dari orang lain seperti tidak mempublikasikannya di media sosial maupun dilakukan dengan terang-terangan di depan umum.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 274:
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْننَ
”Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]: 274)
Ulama yang akran disapa Kiai Muiz ini menerangkan, bersedekah dengan cara diam-diam tidak dihadapan publik lebih mendekati ikhlas dan jauh dari sifat riya, pamer kebaikan di depan umum.
Namun demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta ini menjelaskan, bersedekah dengan cara terang-terangan bukan berarti dilarang, bahkan menjadi bernilai tambah ibadah jika ada tujuan maslahah (kebaikan) yang kemudian ditiru oleh orang lain untuk melakukan yang sama.
"Orang yang bersedekah baik dengan cara diam-diam atau terang-terangan harus tetap diniatkan semata-mata karena Allah, ikhlas karena Allah bukan untuk untuk yang lainya," kata Kiai Muiz.
            
            Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 274:
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْننَ
”Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]: 274)
Ulama yang akran disapa Kiai Muiz ini menerangkan, bersedekah dengan cara diam-diam tidak dihadapan publik lebih mendekati ikhlas dan jauh dari sifat riya, pamer kebaikan di depan umum.
Namun demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta ini menjelaskan, bersedekah dengan cara terang-terangan bukan berarti dilarang, bahkan menjadi bernilai tambah ibadah jika ada tujuan maslahah (kebaikan) yang kemudian ditiru oleh orang lain untuk melakukan yang sama.
"Orang yang bersedekah baik dengan cara diam-diam atau terang-terangan harus tetap diniatkan semata-mata karena Allah, ikhlas karena Allah bukan untuk untuk yang lainya," kata Kiai Muiz.