home global news

Demi Israel, DPR AS Sahkan Sanksi Keras untuk Mahkamah Internasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:50 WIB
Demi Israel, DPR AS Sahkan Sanksi Keras untuk Mahkamah Internasional
LANGIT7.ID-Jakarta; DPR Amerika Serikat baru saja mengeluarkan keputusan penting. Mereka menyetujui pemberian sanksi untuk Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Keputusan ini muncul karena ICC berusaha menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait situasi di Gaza.

Dalam voting yang dilakukan, sebanyak 243 anggota DPR mendukung, sementara 140 anggota menolak. Mereka menyetujui "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah". Aturan ini akan memberi sanksi kepada siapa saja dari luar AS yang mencoba menyelidiki, menangkap, atau menuntut warga AS dan sekutunya, termasuk Israel.

Yang menarik, 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik untuk mendukung undang-undang ini. Tidak ada satu pun anggota Republik yang menentang.

Brian Mast, ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, menegaskan dalam pidatonya, "Amerika membuat undang-undang ini karena ada pengadilan tidak sah yang ingin menangkap perdana menteri sekutu besar kami, Israel."

Voting ini adalah salah satu keputusan pertama sejak Kongres baru dilantik pekan lalu. Hasilnya memperlihatkan betapa kuatnya dukungan Partai Republik, partainya Presiden terpilih Donald Trump, untuk Israel. Apalagi sekarang mereka menguasai kedua kamar di Kongres.

ICC belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya, pada masa pemerintahan pertama Trump tahun 2020, AS pernah memberi sanksi ke ICC. Waktu itu karena ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan oleh warga AS. Presiden Biden kemudian mencabut sanksi tersebut. Namun Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Mei lalu menyatakan siap bekerja sama dengan Kongres untuk kemungkinan sanksi baru ke ICC, terkait permintaan penangkapan pemimpin Israel.

Lima tahun lalu, jaksa ICC Fatou Bensouda dan stafnya mengalami pembekuan kartu kredit, rekening bank, dan larangan ke AS. Sanksi baru yang disetujui DPR AS kini juga bisa menghukum siapa saja yang membantu pekerjaan pengadilan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya