Panggil Menteri ATR/BPN, Komisi II: Pemagaran Laut Tidak Boleh Terulang
Tim langit 7
Kamis, 30 Januari 2025 - 11:00 WIB
ilustrasi
Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas persoalan tanah, Kamis (30/1/2025).
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Salah satunya soal pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Toha mengatakan, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Sebab, persoalan tanah berdampak sangat besar. Bahkan, seringkali merugikan masyarakat luas. Khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Toha, ada sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.
Dia mengatakan, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan.
Baca juga:Brigjen TNI Harry Indarto Pimpin Penertiban 30 KM Pagar Bambu di Pesisir Tangerang
Catatan kedua, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Salah satunya soal pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Toha mengatakan, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Sebab, persoalan tanah berdampak sangat besar. Bahkan, seringkali merugikan masyarakat luas. Khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Toha, ada sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.
Dia mengatakan, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan.
Baca juga:Brigjen TNI Harry Indarto Pimpin Penertiban 30 KM Pagar Bambu di Pesisir Tangerang
Catatan kedua, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.