home global news

Beli LPG 3 Kg hanya di Pangkalan Resmi, Komisi VI DPR Minta Tata Niaga Elpiji Disiapkan Matang

Senin, 03 Februari 2025 - 18:15 WIB
ilustrasi
Pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogran memicu kepanikan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas Aan Ubudiah, Senin (3/2/2025).

Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.

Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji 3 kilogram, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.

Baca juga:Pembelian LPG 3 Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Terdekat

Dia memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000.

“Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” urainya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya