LANGIT7.ID-Lombok; Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan BPRS Summit 2026 di Lombok yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI). Acara ini juga dihadiri OJK Provinsi NTB serta para pengelola BPRS dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pelaku usaha syariah memiliki dua misi utama, yakni misi kesejahteraan dan misi dakwah. Ia menjelaskan bahwa bisnis memang bertujuan memperoleh keuntungan, namun tetap harus membawa nilai-nilai syariah yang inklusif dalam praktiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik bisnis yang menyimpang seperti penipuan, spekulasi (gharar), judi (maisir), dan riba tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai dakwah dalam ekonomi syariah. Pelaku usaha yang melakukan hal tersebut dinilai akan menanggung dua konsekuensi sekaligus.
“Pelaku bisnis Syariah yang melakukan froud dan menzhalimi masyarakat dengan tipu2 (gharar) spekulasi yang merugikan orang lain seperti judi (maisir) dan riba akan tetkena dua dosa. Dosa pertama karena melanggar aturan dan dosa kedua karena melanggar syariah yang merusak nilai dakwah,” ujar dia, dikutip dari instagram pribadinya, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, KH Cholil Nafis menekankan kepada seluruh anggota HIMBARSI bahwa bisnis di BPR Syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan keberkahan hasil.
Menurutnya, Bank Perekonomian Rakyat Syariah harus berperan sebagai penjaga (
guardian) dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi produk.
Melalui Rakernas dan BPRS Summit 2026 ini, pesan tersebut menjadi penegasan bagi seluruh pelaku industri keuangan syariah untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga membawa nilai keberkahan dan keadilan sesuai prinsip syariah.
(lam)