Tiga Menteri Ditunjuk Bahas Revisi UU Minerba, ESDM hingga Menkum Terlibat
Tim langit 7
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:52 WIB
Tiga Menteri Ditunjuk Bahas Revisi UU Minerba, ESDM hingga Menkum Terlibat
LANGIT7.ID-Jakarta; Tiga menteri kabinet telah ditunjuk untuk membahas Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) bersama DPR RI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membahas regulasi ini bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Penunjukan tiga menteri ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU Minerba yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Kehadiran Mensesneg dan Menkum dalam tim pembahasan menunjukkan kompleksitas isu yang akan dibahas, mulai dari aspek teknis pertambangan hingga implikasi hukumnya.
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat pembahasan sebenarnya sudah dijadwalkan pada Kamis lalu. Namun, ketidakhadiran dua menteri membuat jadwal harus diundur ke pekan depan.
"Sebenarnya rapat sudah kami jadwalkan Kamis kemarin sore. Namun karena ada dua menteri yang berhalangan hadir, akhirnya kami putuskan untuk menjadwalkan ulang minggu depan," ungkap Doli di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Pembahasan bersama ini akan dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi beleid tersebut. Doli menegaskan bahwa pihaknya telah diminta secara resmi untuk membahas revisi UU Minerba ini.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba ini telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mencakup hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menerangkan, revisi ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam pengelolaan tambang. "Kita ingin kesejahteraan masyarakat meningkat, tidak hanya menerima dampak seperti debu batu bara atau efek dari aktivitas pertambangan. Ini adalah momentum untuk membuka peluang bagi masyarakat di Indonesia," paparnya.
Penunjukan tiga menteri ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU Minerba yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Kehadiran Mensesneg dan Menkum dalam tim pembahasan menunjukkan kompleksitas isu yang akan dibahas, mulai dari aspek teknis pertambangan hingga implikasi hukumnya.
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat pembahasan sebenarnya sudah dijadwalkan pada Kamis lalu. Namun, ketidakhadiran dua menteri membuat jadwal harus diundur ke pekan depan.
"Sebenarnya rapat sudah kami jadwalkan Kamis kemarin sore. Namun karena ada dua menteri yang berhalangan hadir, akhirnya kami putuskan untuk menjadwalkan ulang minggu depan," ungkap Doli di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Pembahasan bersama ini akan dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi beleid tersebut. Doli menegaskan bahwa pihaknya telah diminta secara resmi untuk membahas revisi UU Minerba ini.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba ini telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mencakup hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menerangkan, revisi ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam pengelolaan tambang. "Kita ingin kesejahteraan masyarakat meningkat, tidak hanya menerima dampak seperti debu batu bara atau efek dari aktivitas pertambangan. Ini adalah momentum untuk membuka peluang bagi masyarakat di Indonesia," paparnya.
(lam)