Regulasi Pedoman Zakat dan Wakaf Sedang Disusun Kemenag Berbasis Fiqih Klasik
Tim langit 7
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:16 WIB
Regulasi Pedoman Zakat dan Wakaf Sedang Disusun Kemenag Berbasis Fiqih Klasik
LANGIT7.ID-,Jakarta; Kementerian Agama terus gerak cepat untuk terus berbenah. Salah satu yang menjadi konsen Kemenag adalah menyusun pedoman pembinaan bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Pedoman ini perlu digarap serius agar bisa memperkuat regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat.
Pedoman tersebut ditargetkan terbit pada 28 Februari, dan akan dilakukan uji coba pada awal Maret 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya pendekatan fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf, dengan mengadopsi fikih kontemporer yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi untuk memberi dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
"Pedoman pembinaan ini harus out of the box, bukan hanya mengacu pada pendekatan fikih klasik, agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Abu Rokhmad menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.
"Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Pedoman ini perlu digarap serius agar bisa memperkuat regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat.
Pedoman tersebut ditargetkan terbit pada 28 Februari, dan akan dilakukan uji coba pada awal Maret 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya pendekatan fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf, dengan mengadopsi fikih kontemporer yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi untuk memberi dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
"Pedoman pembinaan ini harus out of the box, bukan hanya mengacu pada pendekatan fikih klasik, agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Abu Rokhmad menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.
"Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.