Tiga Permintaan yang Dianjurkan Setelah Baca Yasin Malam Nisfu Syaban
Tim langit 7
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:04 WIB
ilustrasi
Malam Nisfu Sya'ban pada Kamis (13/2/2025) petang ini memiliki sejumlah keutamaan menurut para ulama. Sangat dianjurkan untuk membaca QS Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, para ulama yang menganjurkan membaca QS Yasin tiga kali setelah shalat Magrib biasanya menghubungkan dengan permohon tiga hal utama.
Permohonan tersebut adalah memohon panjang umur dan ketaatan kepada Allah SWT, memohon rezeki yang luas dan berkah, dan memohon keteguhan iman dan husnul khatimah (akhir kehidupan yang baik).
"Malam Nisfu Sya'ban memiliki keutamaan dalam Islam, dan salah satu amalan yang dianjurkan oleh sebagian ulama adalah membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib," kata Kiai Miftah, Kamis (13/2/2025).
Baca juga:Doa Khusus Malam Nisfu Syaban dan Terjemahnya
Dia menambahkan, tradisi ini berkembang dalam masyarakat muslim sebagai bentuk ibadah dan doa untuk mendapatkan keberkahan.
Mengenai hukumnya, Kiai Miftah menyatakan bahwa hukumnya bukan suatu kewajiban, tetapi termasuk dalam kategori ibadah yang bersifat sunnah atau dianjurkan oleh sebagian ulama.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, para ulama yang menganjurkan membaca QS Yasin tiga kali setelah shalat Magrib biasanya menghubungkan dengan permohon tiga hal utama.
Permohonan tersebut adalah memohon panjang umur dan ketaatan kepada Allah SWT, memohon rezeki yang luas dan berkah, dan memohon keteguhan iman dan husnul khatimah (akhir kehidupan yang baik).
"Malam Nisfu Sya'ban memiliki keutamaan dalam Islam, dan salah satu amalan yang dianjurkan oleh sebagian ulama adalah membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib," kata Kiai Miftah, Kamis (13/2/2025).
Baca juga:Doa Khusus Malam Nisfu Syaban dan Terjemahnya
Dia menambahkan, tradisi ini berkembang dalam masyarakat muslim sebagai bentuk ibadah dan doa untuk mendapatkan keberkahan.
Mengenai hukumnya, Kiai Miftah menyatakan bahwa hukumnya bukan suatu kewajiban, tetapi termasuk dalam kategori ibadah yang bersifat sunnah atau dianjurkan oleh sebagian ulama.