Pemerintah Didesak Bikin Regulasi Kripto untuk Lindungi Investor Muda
Tim langit 7
Senin, 17 Februari 2025 - 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan
Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif terkait aset kripto guna melindungi investor, khususnya generasi muda.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya investasi kripto di kalangan anak muda yang belum sepenuhnya memahami risiko dan mekanisme investasi tersebut.
“Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda. Edukasi harus dilakukan secara kreatif agar mudah dipahami oleh anak muda,” ujar Tommy Kurniawan, Senin (17/2/2025).
Dia mengungkapkan banyak generasi muda di bawah usia 30 tahun yang terlibat dalam investasi kripto dengan modal relatif kecil, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, minat mereka terhadap kripto seringkali didorong oleh tren di media sosial atau rasa takut ketinggalan (FOMO/fear of missing out), tanpa pemahaman mendalam tentang risiko yang terkait.
“Tren investasi krypto terus meningkat sehingga harus ada aturan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Baca juga:10 Tahun Tanpa THR, Pengemudi Ojek Online Ancam Mogok Massal di Berbagai Kota
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. Per Desember 2024, total investor aset kripto mencapai 22,91 juta, naik dari 22,1 juta pada November 2024. Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, dengan 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya investasi kripto di kalangan anak muda yang belum sepenuhnya memahami risiko dan mekanisme investasi tersebut.
“Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda. Edukasi harus dilakukan secara kreatif agar mudah dipahami oleh anak muda,” ujar Tommy Kurniawan, Senin (17/2/2025).
Dia mengungkapkan banyak generasi muda di bawah usia 30 tahun yang terlibat dalam investasi kripto dengan modal relatif kecil, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, minat mereka terhadap kripto seringkali didorong oleh tren di media sosial atau rasa takut ketinggalan (FOMO/fear of missing out), tanpa pemahaman mendalam tentang risiko yang terkait.
“Tren investasi krypto terus meningkat sehingga harus ada aturan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Baca juga:10 Tahun Tanpa THR, Pengemudi Ojek Online Ancam Mogok Massal di Berbagai Kota
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. Per Desember 2024, total investor aset kripto mencapai 22,91 juta, naik dari 22,1 juta pada November 2024. Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, dengan 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.