LANGIT7.ID-Jakarta; Selama satu dekade beroperasi, platform ojek online di Indonesia belum pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudinya. Kondisi ini memicu gelombang protes dari ribuan pengemudi yang berencana melakukan aksi mogok massal.
"10 tahun belum pernah ada yang memberikan THR untuk mereka, sedangkan mereka bekerja setiap hari menghasilkan ratusan juta," ungkap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025).
Ketidakpuasan ini berujung pada rencana aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2). Sebanyak 500 hingga 700 pengemudi akan turun ke jalan menuntut regulasi yang mewajibkan platform memberikan THR.
Aksi protes tidak hanya berbentuk demonstrasi. Para pengemudi dari berbagai kota berencana melakukan pemadaman aplikasi secara serentak sebagai bentuk protes terhadap platform yang dinilai mengabaikan hak-hak pekerja.
Tuntutan ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi buruh. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) akan turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Lily menekankan bahwa unjuk rasa ini merupakan akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan terhadap aplikator atau perusahaan penyedia jasa angkutan. Para pengemudi menilai perusahaan telah mengabaikan hak-hak buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun.
SPAI bersama organisasi buruh lainnya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan pemilik platform membayar THR. Aturan ini diharapkan tidak hanya berlaku bagi pengemudi ojek online, tetapi juga mencakup taksi online dan kurir.
Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. "Kami mendorong adanya revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi," tegas Lily mengakhiri keterangannya.
(lam)