LANGIT7.ID-Pengemudi ojek online (ojol) bakal menggelar demonstrasi besar-besaran hari ini, Selasa (20/5/2025).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan demo diprediksi dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek.
"Secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di lima wilayah Jakarta,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Apa yang jadi tuntutan?Dikutip kompas.com, unjuk rasa bertajuk Aksi 205 yang digelar oleh pengemudi ojek online dilatarbelakangi oleh tuntutan pengurangan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen serta keberatan atas biaya jasa aplikasi.
Selain komisi dan biaya aplikasi, para pengemudi ojol juga mempermasalahkan status kemitraan mereka. Mereka menilai pemerintah kurang melindungi pengemudi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital.
Gojek menanggapi tuntutan pengemudi ojol Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, mengatakan perusahaan menghormati hak mitra driver untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Namun, Gojek juga mendukung mitra yang tetap memilih beroperasi. “Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Di saat yang sama, kami juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa,” ujar Ade Mulya saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Terkait tuntutan, Ade menyatakan bahwa pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi bagi Gojek. Ia menjelaskan bahwa komisi sebesar 20 persen digunakan untuk berbagai keperluan guna mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra driver.
"Komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif atau biaya perjalanan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan Mitra Driver,” tutur Ade.
Ade juga menjelaskan bahwa mitra driver secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan sebagai mitra kerja, bukan karyawan.
Model kemitraan tersebut, menurut Ade, menawarkan fleksibilitas yang diinginkan mayoritas mitra dalam mengatur waktu kerja dan mengembangkan usaha secara mandiri.
“Mitra Driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi online dan ojek online sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan,” ungkap Ade.(*)
(hbd)