LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kabar yang paling dinanti-nanti menjelag Hari Raya Idul Fitri, yaitu pengumuman tentang
Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah resmi THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 termasuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Angka ini meningkat sekira 10 persen, dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. THR ASN ditujukan untuk aparatur negara Indonesia termasuk PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri serta Pensiunan ASN.
Jadwal Pencairan THR 2026 untuk ASNHingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan THR 2026 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pencairan THR ASN masih dalam proses dan pengumuman resminya akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Melansir dari akun resmi Instagram, PT Taspen (Persero), disampaikan bahwa pembayaran THR pensiunan 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. Namun, apabila mengacu pada pola tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR biasanya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jelang Ramadhan-Idul Fitri Pemerintah Beri Paket Stimulus Ekonomi; Diskon Transportasi Hingga Bantuan SembakoJadi jika berdasar pada Kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian pencairan THR ASN dan pensiunan 2026 diperkirakan mulai sekira 6 Maret 2026.
Pemerintah menyalurkan THR ASN secara bertahap sejak awal Ramadhan 2026 yaitu 26 Februari 2026 yang disalurkan secara langsung ke rekening penerima. THR ini akan diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan hal ini ASN bisa merencanakan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini 10% lebih besar. Sehingga tentunya pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini akan lebih tinggi dibandingkan Q4 yang lalu.
Mengenai komponen THR 2026 untuk ASN, menurut Menko Bidang Perekonomian bahwa THR dicairkan secara full yaitu meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku
Kemudian siapa saja ASN yang bakal menerima THR, mengutip laman setneg.go.id THR ASN ditujukan untuk:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit TNI/Polri
- Pensiunan pejabat negara.
THR 2026 untuk SwastaUntuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, jadwal pencairan THR mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat pada 14 Maret 2026.
(lsi)