Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran, Gubernur Jatim Buka Posko Aduan

tim langit 7 Selasa, 18 Maret 2025 - 19:02 WIB
Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran, Gubernur Jatim Buka Posko Aduan
Gubernur Khofifah Indar Parawansa
LANGIT7.ID-, Surabaya- - Para pengusaha di Jatim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu. Imbauan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan.

Sekaligus, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

Baca juga:Total Sampai 15 Hari, Ini Jadwal Libur Lebaran PNS 2025

Khofifah juga mengingatkan, pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran," kata Khofifah.

Posko Aduan THR Lebaran 2025

Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim, juga berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat terpenuhi dengan baik, serta mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan setiap provinsi,kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025.

Adapun Posko Satgas THR Keagamaan Disnakertrans Provinsi Jatim Tahun 2025 sebanyak 15 tempat. Diantaranya Posko Induk Disnakertrans Jatim, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Mojokerto, UPT BLK Singosari, UPT BLK Tulungagung-Trenggalek, UPT BLK Madiun, UPT BLK Kediri, UPT BLK Ponorogo, UPT BLK Tuban, UPT BLK Jombang, UPT BLK Nganjuk, UPT BLK Bojonegoro, UPT BLK Jember, UPT BLK Situbondo, dan UPT BLK Sumenep.

Untuk pelayanannya akan dibuka mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Dengan jadwal pelayanan Senin-Kamis (08.00 WIB - 15.00 WIB) Jum'at (08.00 WIB - 15.30 WIB). Selain itu, Disnakertrans Prov Jatim membuka pelayanan konsultasi terkait THR secara online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id.

Nantinya Posko Satgas ini akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

"Dengan persiapan yang matang, pemberian THR di Jatim dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan mendukung kelancaran operasional perusahaan," pungkasnya.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan