LANGIT7.ID-Jakarta; Besarnya potongan biaya aplikasi yang mencapai hampir 50 persen menjadi salah satu alasan utama pengemudi ojek online (ojol) kembali turun ke jalan. Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia, hari ini Kamis (27/2/2025) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
"Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen, tetapi fakta di lapangan, para pengemudi dipotong biaya aplikasi hampir mencapai 50 persen," tegas Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis.
Skema-skema promo dan argo murah juga menjadi sorotan dalam aksi yang bertajuk "Aksi Ojol 272" ini. Program seperti "Argo Goceng (Aceng)" dan "Slot" dinilai melanggar regulasi tarif dan secara langsung memangkas pendapatan para pengemudi. Garda Indonesia menuntut penghapusan skema-skema program promo yang dianggap merugikan pengemudi ojol tersebut.
Selain masalah tarif, demonstrasi ini juga mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan aplikator. Menurut Igun, pemerintah sebagai lembaga pembuat regulasi tarif ojol dan potongan biaya aplikasi tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar, sehingga praktik eksploitasi terhadap mitra-mitranya, baik pengemudi maupun pedagang online, terus berlanjut.
Kepemilikan asing pada perusahaan aplikator menjadi salah satu isu yang diangkat dalam demonstrasi ini. "Salah satu platform yang awal bisnisnya dimiliki oleh perusahaan lokal Indonesia kini sebagian besar kepemilikan bisnisnya sudah dimiliki oleh investor asing sehingga saat ini dua perusahaan platform ini merupakan milik asing," jelas Igun. Pergeseran kepemilikan ini diduga berpengaruh pada kebijakan perusahaan yang semakin tidak berpihak pada mitra lokal.
Garda Indonesia bahkan menduga ketidaktegasan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar regulasi dipicu oleh dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Igun mengklaim telah mengantongi alat bukti dugaan TPPU yang rencananya akan diserahkan kepada KPK, PPATK, dan lembaga hukum berwenang untuk ditindaklanjuti.
"Sehingga pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant mitra kerjanya," tutur Igun.
Menghadapi berbagai permasalahan tersebut, para pengemudi ojol menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan. "Karena jajaran kementerian tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," ungkap Igun.
Secara resmi, Garda Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama dalam demo siang ini: Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi; Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen; dan Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol, seperti Argo Goceng (Aceng), Slot, dan sejenisnya.
(lam)