home masjid

Masalah Pemakaman dan Perlakuan kepada Mayat yang Telah Dikubur Menurut Muhammadiyah

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:47 WIB
Nabi Muhammad SAW dimakamkan dalam liang lahat, dengan batu nisan diletakkan di atasnya, dan kuburan ditinggikan setinggi satu jengkal dari permukaan tanah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Bergam ritual dilakukan umat Islam atas orang yang sudah meninggal dunia. Bagi orang tertentu kuburannya diperindah. Ada berbagai selamatan, misal: tujuh hari, 40 hari dst. Bahkan ada acara haul yang diselenggarakan saban tahun. Lalu, bagaimana ajaran Muhammadiyah mengenai seputar masalah tersebut?

Muhammadiyah sebagaimana dilansir laman resminya, menukil salah satu hadis riwayat Jabir bin Abdullah menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW dimakamkan dalam liang lahat, dengan batu nisan diletakkan di atasnya, dan kuburan ditinggikan setinggi satu jengkal dari permukaan tanah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Balban (no. 602).

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

Dari Jabir bin Abdullah (diriwayatkan) bahwa Nabi SAW dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal [HR. Ibn Hibban bi shahiihi Ibnu Balban no. 602].

Penjelasan mengenai kata al-labin dalam kamus Al-Munawwir berarti batu bata atau batu merah, sementara dalam kamus Al-Munjid memiliki makna benda keras yang digunakan sebagai penanda. Ini memberikan gambaran bahwa adanya batu sebagai penanda tidak dilarang, selama dilakukan dengan sederhana.

Namun, terdapat larangan tegas dari Rasulullah SAW terkait pembangunan bangunan di atas kuburan, penambahan tanah secara berlebihan, pemolesan dengan plester, dan penulisan sesuatu di atasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya