home global news

Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax Berdampak pada APBN: Subsidi BBM Membengkak Akibat Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:00 WIB
Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax Berdampak pada APBN: Subsidi BBM Membengkak Akibat Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
LANGIT7.ID-Jakarta;Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dan manipulasi harga impor dalam kasus korupsi Pertamina telah berdampak langsung pada pembengkakan subsidi BBM yang ditanggung APBN. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian diolah kembali di depo sehingga menjadi RON 92 (Pertamax).

Modus pengoplosan ini menjadi salah satu skema korupsi yang mengakibatkan pemerintah harus mengalokasikan kompensasi subsidi BBM lebih tinggi dari semestinya. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun sebagian besar bersumber dari pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak semestinya diberikan.

Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah terpaksa memberikan subsidi BBM yang lebih tinggi dari APBN. Hal ini diperparah dengan tindakan mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping, yang mengakibatkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15%.

Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari beberapa sumber, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. Praktik korupsi di sektor energi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga BBM yang berdampak langsung pada beban anggaran pemerintah dan daya beli masyarakat.

Skema Pengoplosan RON 90 Menjadi RON 92

Kejagung mengungkap salah satu modus korupsi yang dilakukan tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga adalah melakukan pengoplosan BBM. Modus ini dilakukan dengan cara membeli RON 90 yang setara dengan Pertalite, kemudian diolah kembali di depo menjadi RON 92 yang setara dengan Pertamax.

Praktik pengoplosan ini tentu saja melanggar standar dan spesifikasi BBM yang telah ditetapkan. Selisih harga antara Pertalite dan Pertamax yang cukup signifikan menjadi motif utama para tersangka melakukan tindakan ini, karena dapat menghasilkan keuntungan besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya