home wirausaha syariah

Jaga Emas Tetap di Tanah Air: Langkah Strategis Prabowo Dukung Program Asta Cita

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:18 WIB
Jaga Emas Tetap di Tanah Air: Langkah Strategis Prabowo Dukung Program Asta Cita
LANGIT7.ID-Jakarta;Indonesia kini memiliki strategi baru untuk memastikan kekayaan emas nasional tidak lagi mengalir ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/2/2025) meresmikan layanan bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia yang akan dikelola oleh dua BUMN, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah strategis ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah mendukung program hilirisasi Asta Cita yang telah dicanangkan sebagai program nasional.

Peresmian bank emas merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya emas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem hilirisasi dengan menciptakan rantai nilai tambah di dalam negeri, alih-alih membiarkan bahan mentah mengalir ke luar negeri.

Baca juga: Setelah 4 Tahun Persiapan, Indonesia dengan Cadangan Emas Terbesar Keenam di Dunia Akhirnya Punya Bank Emas Sendiri

Presiden Prabowo menekankan bahwa kekayaan dan potensi emas Indonesia sangat besar, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan lebih cerdas, teliti, hati-hati, dan transparan. Bank emas menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa nilai ekonomi dari sumber daya emas dapat dioptimalkan untuk mendukung transformasi industri dalam negeri.

"Sebagai negara dengan cadangan emas keenam terbesar di dunia, langkah ini menjadi tonggak penting dalam sektor keuangan dan investasi nasional," ucap Prabowo. Pernyataan ini menegaskan pentingnya bank emas dalam arsitektur ekonomi nasional untuk mendukung industrialisasi berbasis sumber daya alam.

Keberadaan bank emas atau bullion bank telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Lembaga keuangan khusus ini akan menjalankan berbagai fungsi strategis untuk mendukung ekosistem industri berbasis emas dalam negeri.

Pada Pasal 2 POJK tersebut, bank emas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan emas dengan standar tertentu, tetapi juga menawarkan skema pembiayaan berbasis emas yang dapat mengkatalisasi pengembangan industri hilir. Selain itu, bank emas juga akan menyediakan layanan perdagangan emas, penitipan emas, serta berbagai layanan lain yang berkaitan dengan komoditas strategis ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya