home lifestyle muslim

Ibu Hamil Tetap Aman Berpuasa, Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

Senin, 03 Maret 2025 - 04:00 WIB
ilustrasi
Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang sudah akil baligh baik perempuan maupun laki-laki. Puasa wajib dilakukan jika seorang muslim tidak memiliki ‘udzur (alasan yang memperbolehkan tidak berpuasa)’

Seperti firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 134 yang menjelaskan ‘udzur puasa yaitu orang yang sakit dan sedang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

Kehamilan adalah kondisi khusus yang dialami oleh seorang wanita. Dalam kehamilan banyak terjadi perubahan baik secara psikis maupun fisik.

Hal tersebut dapat mempengaruhi semua organ tubuh perempuan hamil, sehingga perlu persiapan yang baik selama menjalani kehamilan.

Baca juga:Kurangi Minum Kopi Berlebihan selama Puasa Ramadhan, Ini Dampaknya

Dalam agama Islam terdapat beberapa golongan perempuan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu perempuan hamil yang kondisi kehamilannya berbahaya bagi ibu hamil dan janinnya, ibu menyusui, wanita haid dan wanita yang sedang dalam masa nifas.

Menurut dosen Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Nova Elok Mardliyana, ibu hamil tetap aman dan diperbolehkan berpuasa asal kondisi ibu dan janin sehat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya