Berkekuatan Hukum, Gus Menteri Resmikan Gedung BUMDesma Transformasi UPK
Mahmuda attar hussein
Sabtu, 25 September 2021 - 08:30 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meresmikan gedung kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Badegan Lestari Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (24/9).
Dalam peresmian ini, selain Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini turut hadir Sekjen Kemendes PDTT Taufik madjid, Dirjen PDP Sugito dan Bupati Ponorogo beserta jajarannya serta jajaran pemerintah desa dan BUMDes.
Usai peresmian, Gus Menteri menyampaikan bahwa gedung kantor BUMDesma yang telah diresmikan tersebut adalah gedung yang merupakan proses dari transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi BUMDesma.
Baca juga:Gus Menteri Sebut BUMDes Mampu Bangkitkan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi
Dalam prosesnya, Gus Menteri menjelaskan bahwa setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK.
Namun, belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan ke Kemendes PDTT.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri juga belum temukan badan hukum yang tepat karena memang asetnya bukan aset desa.
Dalam peresmian ini, selain Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini turut hadir Sekjen Kemendes PDTT Taufik madjid, Dirjen PDP Sugito dan Bupati Ponorogo beserta jajarannya serta jajaran pemerintah desa dan BUMDes.
Usai peresmian, Gus Menteri menyampaikan bahwa gedung kantor BUMDesma yang telah diresmikan tersebut adalah gedung yang merupakan proses dari transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi BUMDesma.
Baca juga:Gus Menteri Sebut BUMDes Mampu Bangkitkan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi
Dalam prosesnya, Gus Menteri menjelaskan bahwa setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK.
Namun, belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan ke Kemendes PDTT.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri juga belum temukan badan hukum yang tepat karena memang asetnya bukan aset desa.