home global news

Trump Bakal Terapkan Sistem Kode Warna untuk Batasi Visa dari Negara Muslim

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:20 WIB
Trump Bakal Terapkan Sistem Kode Warna untuk Batasi Visa dari Negara Muslim
LANGIT7.ID-Jakarta;Pemerintahan Donald Trump bersiap menerapkan sistem kategorisasi berbasis warna untuk membatasi perjalanan dan visa bagi warga dari sejumlah negara, terutama yang berpenduduk mayoritas Muslim. Berdasarkan draf kebijakan yang tengah digodok, sistem ini akan mengklasifikasikan negara ke dalam tiga kategori utama: merah, oranye, dan kuning.

Negara yang masuk daftar "merah" akan menghadapi larangan masuk paling ketat ke Amerika Serikat. Menurut informasi yang dikutip dari New York Times, negara-negara yang sebelumnya pernah dilarang pada periode pertama pemerintahan Trump kemungkinan akan tetap masuk kategori ini, termasuk Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia. Selain itu, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara juga masuk dalam kelompok yang sama, dengan Afghanistan diusulkan untuk ditambahkan ke dalam daftar tersebut.

Sementara itu, negara yang diberi kode "oranye" akan memiliki akses terbatas ke AS namun tidak sepenuhnya dilarang. Adapun negara dengan kode "kuning" diberi kesempatan 60 hari untuk memperbaiki "kekurangan" dalam sistem keamanan dan pengelolaan data kependudukan mereka sebelum menghadapi pembatasan lebih lanjut.

Sistem kode warna ini merupakan implementasi dari perintah eksekutif Trump yang bertujuan "melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya" serta dari "orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat." Perintah eksekutif tersebut memberi tenggat waktu 60 hari bagi jajaran kabinet kunci seperti Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan sistem pembatasan ini.

Meski kebijakan ini mulai dibahas, pejabat Gedung Putih belum memberikan konfirmasi resmi mengenai negara mana saja yang akan masuk dalam daftar larangan. "Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," ujar salah satu pejabat kepada media.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan sedang melakukan peninjauan terhadap semua program visa sesuai dengan perintah eksekutif tersebut. Dalam pernyataannya, Kemlu AS menekankan bahwa proses pemeriksaan visa akan tetap menyeluruh dan ketat untuk "memastikan bahwa petugas konsuler bisa memverifikasi identitas pemohon dan mengidentifikasi setiap potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS."

Kebijakan pembatasan visa dan larangan masuk ini bukan yang pertama kali diterapkan oleh Trump. Pada periode pertama kepemimpinannya, Trump telah memberlakukan serangkaian larangan bagi warga dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman yang dilarang masuk selama 90 hari, sementara pengungsi diblokir selama 120 hari, dan perjalanan dari Suriah ditangguhkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya