home global news

Penjarahan Sawit Marak, Aparat Hukum Harus Segera Bertindak, Dan Jangan Terkesan Diam

Senin, 17 Maret 2025 - 04:52 WIB
Penjarahan Sawit Marak, Aparat Hukum Harus Segera Bertindak, Dan Jangan Terkesan Diam
LANGIT7.ID-Jakarta; Penjarahan kelapa sawit marak terjadi pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare kebun sawit di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Aksi illegal para penjarah ini jika tidak dihentikan dikhawatirkan bakal mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino mengingatkan, aksi penjarahan bisa menjalar ke wilayah lain terutama wilayah yang dipasang plang penyitaan. ‘’Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),’’ kata Sadino di Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Sadino mengungkapkan aparat pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dan pendanaan sehingga penjagaan tidak terjangkau karena luasnya lahan sawit dan terpencar-pencar. Sedangkan pendekatan pengamanan oleh TNI bukan merupakan tupoksinya. Bagi perusahaan tentunya hal ini menjadi keraguan karena Perpres No 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit meskipun tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).

‘’Kekhawatiran saya tentu dikuasai negara berarti rakyat bisa menafsirkan untuk ikut mengambil hasil kebunnya, sehingga yang terjadi akan berebut lahan kebun. Ini namanya dampak sosial yang kurang diperhatikan oleh Satgas,’’ terang Sadino.

Menurut Sadino, aparat keamanan seharusnya tidak perlu memasang plang penguasaan sebelum status lahannya jelas dan clear. Karena negara juga akan kesulitan mengatasi kesulitan masalah sosial. ‘’Perusahaan akan lebih tidak berdaya karena diambil alih lahannya berarti tidak ada hak lagi disitu atau bagaimana posisinya perlu diperjelas oleh Satgas. Jika menggerakkan keamanan dari TNI tentu akan menjadi masalah yang baru,’’ paparnya.

Sadino berpandangan pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apalagi yang diambil lahan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pasti akan lebih menjadikan investor tidak tertarik untuk investasi di sektor perkebunan.

Menurut Sadino, kedudukan hukum Satgas bisa diperdebatkan dalam penegakan hukum. ‘’Siapa yang berhak atas lahan kebun dimaksud yang dijarah. Proses ambil alih tidak mudah dan harus clear tentang hak dan kewajiban antara pemilih lahan sebelumnya dengan Satgas. Artinya kedudukan hukum masih rancu,’’ jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya