home global news

Ramai Tilang Polisi dengan Sita Kendaraan, Benarkah?

Senin, 17 Maret 2025 - 17:34 WIB
Ilustrasi pengaturan lalu lintas oleh petugas polisi. (Instagram/poldametrojaya)
LANGIT7.ID-Dalam beberapa hari terakhir ramai di media sosial kabar tentang tilang polisi dengan menyita kendaraan.

Kabar ini beredar luas di masyarakat melalui media sosial. Berita ini banyak dipercayai masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Masyarakat pun terganggu dengan kabar tersebut. Sebab, kabar penyitaan kendaraan apabila kena tilang akan merepotkan.

Tapi apakah benar kabar tersebut?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya