home otomotif

Honda Minta Pembebasan Aturan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Hybrid di Jakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:06 WIB
Honda Minta Pembebasan Aturan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Hybrid di Jakarta
LANGIT7.ID-Jakarta;PT Honda Prospect Motor (HPM) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar mobil hybrid mendapatkan keistimewaan yang setara dengan kendaraan listrik di Jakarta, yaitu pembebasan dari aturan ganjil-genap. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan penjualan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM, mengungkapkan bahwa meskipun mobil hybrid telah menerima insentif pajak berupa relaksasi PPnBM sebesar tiga persen, dibutuhkan stimulus tambahan berupa kemudahan operasional di jalan raya.

"Karena fiskal kan sudah dikasih 3 persen relaksasi PPnBM, itu terima kasih banget. Kalau nonfiskalnya bisa dikasih free ganjil genap, karena strong hybrid yang kita punya ya itu masuk dalam kota di bawah kecepatan 60 km/jam juga banyak pakai baterai," jelas Billy saat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Menurut Billy, karakteristik kendaraan hybrid yang menggunakan tenaga baterai saat beroperasi di wilayah perkotaan menjadikannya sangat ramah lingkungan. "Jadi masuk dalam kota itu sangat ramah lingkungan. Kalau itu diberikan kebijakan bebas genap ganjil di area-area tertentu, maka market Jakarta akan lebih agresif lagi," tambahnya.

Kebijakan semacam ini bukan tanpa preseden, mengingat kendaraan listrik murni (BEV) saat ini telah menikmati berbagai insentif termasuk pembebasan dari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat tersebut.

HPM melihat potensi besar di segmen kendaraan hybrid sebagai jembatan transisi menuju elektrifikasi kendaraan secara penuh. Saat ini, perusahaan telah memasarkan dua model hybrid di Indonesia yakni CR-V dan Accord Hybrid, dengan rencana ekspansi yang signifikan dalam waktu dekat.
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya