home masjid

Zakat Fitrah: Dalil, Syarat dan Takarannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:00 WIB
ilustrasi
Membayar zakat merupakan rukun Islam keempat. Begitu juga dengan membayar zakat fitrah merupakan hal wajib setiap muslim untuk mensucikan diri ketika memasuki bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah ini memberikan manfaat baik kepada mustahik terutama muzakki, serta merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap orang yang kurang mampu di sekitar kita.

Dalil Zakat

Allah Swt berfirman perihal zakat ini dalam surat Al-Baqarah ayat 43: وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Sedangkan dalam hadits, perintah zakat tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah Saw berikut: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari dalil Al-Qur'an dan hadits di atas menunjukkan kewajiban dan sangat pentingnya zakat, karena termasuk salah satu rukun Islam. Oleh karena itu zakat juga memiliki tuntunan tata cara melaksanakan seperti halnya ibadah shalat dan puasa. Lantas bagaimana tuntunan mengerjakan zakat? Berikut penjelasannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya