home masjid

Ketentuan Shalat Jamak Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran

Sabtu, 05 April 2025 - 16:42 WIB
ilustrasi
Setelah merayakan lebaran di kampung halaman, kini saatnya kembali ke perantauan. Dalam perjalanan arus balik, jangan melupakan kewajiban shalat.

Dalam perjalanan arus balik tersebut, umat Islam diberikan keringanan (rukhshah) untuk melaksanakan shalat dengan cara jamak atau menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Ustadz Ulil Hadrawi menjelaskan, shalat yang bisa dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.

Jika jamak dilakukan di waktu shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dinamakan jamak taqdim, sedangkan jika dilakukan di waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya) dinamakan jamak ta’khir.

Keterangan tersebut sebagaimana termaktub dalam artikelnya berjudul Tata Cara Menjamak Shalat yang dikutip dari NU Online.

Ustadz Ulil menjelaskan secara lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan kedua shalat jamak tersebut, baik jamak taqdim maupun jamak ta'khir.

Baca juga:Doa Singkat yang Bisa Dibaca Sepanjang Perjalanan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya