Jelang Musim Ibadah Haji, Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
Tim langit 7
Senin, 14 April 2025 - 14:09 WIB
ilustrasi
Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin meminta masyarakat tidak menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan rukun Islam kelima. Penggunaan visa non-haji hanya memicu kerumitan administrasi bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.
“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im-sapaan akrab An’im Falachuddin pada Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk tanah suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya.
“Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non haji,” tambahnya.
Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non haji dikarenakan antrian yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji.
Baca juga:Menbud Fadli Zon Ajak Investor Qatar Bangun Kerja Sama Industri Budaya dengan Indonesia
Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrian secara ilegal.
“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im-sapaan akrab An’im Falachuddin pada Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk tanah suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya.
“Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non haji,” tambahnya.
Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non haji dikarenakan antrian yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji.
Baca juga:Menbud Fadli Zon Ajak Investor Qatar Bangun Kerja Sama Industri Budaya dengan Indonesia
Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrian secara ilegal.