home global news

Penertiban Kawasan Hutan Harus Kedepankan Kepastian Hukum, Keadilan dan Data yang Valid

Senin, 28 April 2025 - 18:03 WIB
Penertiban Kawasan Hutan Harus Kedepankan Kepastian Hukum, Keadilan dan Data yang Valid
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia, termasuk penyelesaian kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) di kebun sawit. Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menegaskan lahan yang mengantongi HGU memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tak bisa sembarangan disita atau disegel.

Menurut Sadino, berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan kehutanan, HGU merupakan hak atas tanah yang ditetapkan Menteri ATR/BPN, dan keberadaannya tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa melalui putusan pengadilan. ‘’HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa,’’ kata Sadino dalam keterangannya.

Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan dan pemetaan pertanahan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.

Nusron mengimbau jajarannya untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan. “Dilakukan identifikasi dari 126 perusahaan yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Menteri ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/04/2025) dalam laman resmi atrbpn.go.id.

Lebih jauh, Sadino sepakat dengan langkah Menteri ATR/BPN tersebut. Menurutnya, pernyataan Nusron Wahid sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana, kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum juga yang sudah harus yang ditetapkan. Penetapan merupakan tahap akhir dari rangkaian pengukuhan kawasan hutan. ‘’Tentu Satgas menjalankan Perpres 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ya harus menjalankan itu (UU Kehutanan) agar klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan bisa diluruskan dan tidak menjadi berlanjut menimbulkan permasalahan hukum,’’ papar pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia ini.

Terkait klaim kawasan hutan atas lahan sawit yang telah mengantongi HGU, Sadino menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan seharusnya dilakukan setelah diselesaikan dulu hak-hak pihak ketiga, termasuk HGU. Jika tidak, maka penetapan kawasan hutan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat digugat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya