Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 10 Mei 2026
home global news detail berita

Koperasi dan Keadilan Distributif: Meninjau Ulang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Bingkai Ekonomi Kerakyatan

tim langit 7 Ahad, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB
Koperasi dan Keadilan Distributif: Meninjau Ulang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Bingkai Ekonomi Kerakyatan
Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam/Pemerhati Koperasi

LANGIT7.ID-Pada April 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program ambisius yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Di atas kertas, inisiatif ini memancarkan semangat luhur: memberdayakan desa, memotong rantai distribusi yang panjang, dan mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat akar rumput. Namun di balik optimisme tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak dapat diabaikan: apakah koperasi yang lahir dari perintah negara masih dapat disebut koperasi dalam pengertian yang sesungguhnya?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Ia menyentuh jantung dari prinsip koperasi sebagai badan usaha dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, semangat yang telah diwariskan Mohammad Hatta sejak Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya tahun 1947 dan diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai guru besar ekonomi Islam sekaligus pemerhati gerakan koperasi dan pendamping lembaga keuangan mikro syariah saya hendak mengajak pembaca menimbang KDMP secara jernih: bukan sekadar mendukung atau menolak, melainkan merumuskan jalan terbaik agar cita-cita keadilan distributif benar-benar terwujud di tingkat desa.

Hatta dan Roh Koperasi yang Sering Terlupakan

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, pernah menegaskan: “Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, tetapi ia hanya dapat berkembang subur jika tumbuh dari kesadaran dan kehendak rakyat sendiri, bukan dipaksakan dari atas.” Prinsip ini bukan romantisme belaka. Ia berpijak pada keyakinan bahwa keadilan ekonomi, apa yang dalam khazanah ekonomi Islam disebut al-‘adl al-tawzi’i (keadilan distributif) hanya dapat dicapai ketika rakyat menjadi subjek, bukan objek pembangunan.

Hatta juga terinspirasi dari model koperasi Rochdale di Inggris (1844), di mana tujuh prinsip dasar International Cooperative Alliance (ICA) menjadi acuan global: keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan dan pelatihan, kerja sama antar koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas. ICA (2023) menegaskan bahwa tanpa prinsip otonomi, sebuah entitas tidak layak disebut koperasi sejati.

Dalam perspektif ekonomi Islam, nilai-nilai koperasi sejalan dengan konsep ta’awun (tolong-menolong), musyarakah (kemitraan berkeadilan), dan maslahah (kemaslahatan publik). Sebagaimana dikemukakan M. Umer Chapra dalam Islam and the Economic Challenge (1992), sistem ekonomi yang adil mensyaratkan distribusi sumber daya yang merata dengan tetap menghormati inisiatif dan kemandirian masyarakat.

Memperdalam pemahaman tentang hakikat koperasi, Prof. Sri Edi Swasono ekonom senior dan arsitek pemikiran ekonomi kerakyatan Indonesia memperkenalkan konsep Triple Co sebagai tiga pilar yang harus hadir secara simultan dalam setiap koperasi sejati: co-operation (kerjasama aktif antaranggota yang lahir dari kesadaran kolektif, bukan perintah), co-ownership (kepemilikan bersama atas aset dan surplus oleh seluruh anggota sebagai perwujudan keadilan distributif), serta co-responsibility (tanggung jawab bersama atas keberhasilan maupun kegagalan usaha yang mendorong partisipasi nyata).

Sri Edi Swasono menegaskan bahwa hilangnya salah satu dari ketiga Co ini akan mengubah koperasi menjadi apa yang ia sebut “korporasi berganti baju”, secara yuridis koperasi, namun secara substansi hanyalah badan usaha biasa yang mengatasnamakan kebersamaan tanpa benar-benar mewujudkannya. Dalam bingkai inilah KDMP perlu diuji: apakah ketiga pilar tersebut dapat tumbuh subur ketika fondasi kelembagaannya diletakkan bukan oleh anggota, melainkan oleh instruksi presiden?

Paradoks KDMP: Negara Membentuk Koperasi

KDMP hadir dengan niat mulia. Secara resmi, ia dirancang untuk mengintegrasikan layanan pangan, simpan pinjam, klinik desa, dan distribusi logistik dalam satu atap. Pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja hingga 1,6 juta orang dari 80.000 koperasi yang dibentuk. Anggaran awal sebesar Rp 400 miliar dialokasikan dari dana desa dan APBN, dengan rencana suntikan modal lebih lanjut dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, di sinilah letak paradoksnya. Koperasi yang dibentuk atas instruksi presiden, dengan skema pembiayaan top-down dari negara, secara struktural berisiko melanggar prinsip otonomi dan keanggotaan sukarela. Penelitian Hendar dan Kusnadi dalam Ekonomi Koperasi (2010) menunjukkan bahwa koperasi bentukan pemerintah di Indonesia historis memiliki tingkat keberhasilan yang rendah karena lemahnya rasa memiliki (sense of ownership) dari anggota. Senada dengan itu, Ben-Ner dan Gui (2006) dalam The Cooperative Firm in Theory and Practice menegaskan bahwa legitimasi koperasi bergantung pada partisipasi organik warganya.

Data Kementerian Koperasi dan UKM (2024) menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: dari sekitar 130.355 koperasi aktif di Indonesia per 2024, lebih dari 46% masih dikategorikan ‘tidak sehat’ atau ‘tidak aktif secara efektif’. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (2025) melaporkan bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia baru mencapai 5,1%, jauh di bawah rata-rata negara maju seperti Finlandia (36%) atau Belanda (18%). Pertanyaannya: apakah menambah 80.000 koperasi baru tanpa memperkuat 130.000 koperasi yang ada adalah solusi yang tepat?

KDMP dan Keadilan Distributif: Janji yang Perlu Dikawal

Dalam kerangka ekonomi Islam, keadilan distributif bukan sekadar soal pembagian kue yang merata, melainkan soal siapa yang memegang kendali atas proses produksi dan distribusi itu sendiri. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menekankan bahwa kemaslahatan sejati mencakup terpeliharanya harta (hifzh al-mal) dalam pengertian yang inklusif harta yang beredar dan memberdayakan, bukan yang terkonsentrasi.

KDMP memiliki potensi untuk menjadi instrumen keadilan distributif jika dan hanya jika ia berhasil memotong rantai distribusi yang selama ini menjadi sumber ketimpangan di pedesaan. Data BPS (2024) menunjukkan rasio Gini perdesaan Indonesia masih berada di angka 0,317. Studi Arifin et al. dalam Journal of Rural Development (2022) menemukan bahwa margin keuntungan pedagang perantara di rantai distribusi pangan pedesaan bisa mencapai 40-60% dari harga akhir konsumen sebuah ekstraksi nilai yang merugikan petani sekaligus konsumen.

Namun, keadilan distributif tidak akan tercapai jika KDMP justru menciptakan ketergantungan baru, kali ini kepada negara alih-alih kepada tengkulak. Mubyarto (1989) dalam Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia telah memperingatkan: “Koperasi yang dikendalikan oleh birokrasi adalah koperasi tanpa jiwa; ia mungkin bertahan secara administratif, tetapi ia tidak akan pernah benar-benar melayani rakyat.”

Menuju Ekosistem Koperasi yang Berkeadilan: Sebuah Tawaran Solusi

Berdasarkan analisis di atas, saya mengajukan sejumlah rekomendasi konkret yang berpijak pada prinsip koperasi sejati, kearifan ekonomi Islam, dan praktik terbaik global:

Pertama, Revitalisasi sebelum Ekspansi. Pemerintah sebaiknya memprioritaskan penguatan 130.000 koperasi yang sudah ada sebelum mendirikan 80.000 koperasi baru. Kementerian Koperasi, Kementerian UKM dan Kementerian Desa perlu merancang program koperasi turnaround berbasis data, mengidentifikasi koperasi dengan potensi tinggi namun minim dukungan, dan memberikan bantuan teknis, penguatan SDM, sarana prasaran, teknologi, serta akses modal yang terstruktur.

Kedua, Negara sebagai Fasilitator, Bukan Pengendali. Seperti model Singapura dan Belanda, pemerintah idealnya berperan sebagai enabler: menyediakan regulasi yang kondusif, infrastruktur digital, akses pasar, dan insentif pajak tanpa mengambil alih tata kelola koperasi. KDMP harus segera dilepas dari kontrol birokrasi desa dan diserahkan sepenuhnya kepada kepengurusan yang dipilih secara demokratis oleh anggota.

Ketiga, Integrasi dengan Ekosistem Koperasi Existing. Alih-alih membangun dari nol, pemerintah dapat memperkuat koperasi sekunder dan tersier yang sudah ada seperti Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) dan Induk Koperasi agar mampu menjadi agregator bagi koperasi-koperasi primer di pedesaan. Model federasi koperasi seperti yang diterapkan di Finlandia terbukti efektif meningkatkan skala sekaligus mempertahankan otonomi lokal.

Keempat, Pendidikan Koperasi sebagai Investasi Jangka Panjang. Hatta selalu menekankan bahwa koperasi yang sehat membutuhkan anggota yang terdidik. Kurikulum koperasi perlu diintegrasikan dalam pendidikan formal, sementara pelatihan manajemen koperasi berbasis digital perlu digencarkan. Studi Birchall (2011) dalam People-Centred Businesses membuktikan korelasi kuat antara literasi koperasi dengan keberhasilan organisasi.

Kelima, Mekanisme Akuntabilitas yang Transparan. KDMP harus dilengkapi sistem audit independen dan laporan keuangan terbuka yang dapat diakses oleh seluruh anggota dan publik. Penerapan teknologi blockchain untuk pencatatan transaksi koperasi, sebagaimana diujicobakan di beberapa koperasi kredit di Kenya (M-Cooperative Network), dapat menjadi terobosan yang memperkuat kepercayaan sekaligus efisiensi.

Penutup: Koperasi Sejati untuk Indonesia yang Adil

KDMP bukanlah sesuatu yang harus ditolak mentah-mentah. Namun, ia juga tidak boleh diterima tanpa sikap kritis yang konstruktif. Koperasi yang lahir dari tekad dan partisipasi rakyat adalah warisan perjuangan Hatta yang paling berharga. Mereduksinya menjadi sekadar instrumen program pemerintah adalah pengkhianatan terhadap spirit itu.

Indonesiamemiliki semua modal untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang sesungguhnya: kekayaan sumber daya alam, besarnya populasi produktif, dan tradisi gotong royong yang mengakar. Yang kita butuhkan bukan 80.000 koperasi baru yang diciptakan dalam semalam, melainkan ekosistem koperasi yang sehat di mana setiap unit tumbuh dari kesadaran kolektif, dikelola dengan tata kelola yang baik, dan dikawal oleh negara yang cerdas memfasilitasi tanpa mendominasi.

Dalam kata-kata Hatta yang tetap relevan hingga hari ini: “Koperasi adalah cita-cita kemakmuran bersama. Ia bukan milik pemerintah, bukan milik partai, melainkan milik rakyat yang percaya bahwa dengan bersatu mereka bisa berdiri lebih tegak.” Sudah saatnya kita kembalikan koperasi kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.

(Prof. Dr. Euis Amalia/ Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Alumni Lemhannas P3N 2025/DPP IAEI/DPP MES/Pemerhati Koperasi)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 10 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)