LANGIT7.ID-Harap harap cemas mendengar program yang sedang on. Koperasi desa merah putih bertujuan sangat mulia, menggelontorkan modal ke desa supaya petani atau pengusaha desa tidak termakan rentenir dengan biaya modal yang mahal, atau tengkulak - pengijon dengan uang muka yang menjatuhkan harga.
Semua tujuan mulia ini selaras dengan ajaran agama atau ekonomi syariah.
Masalahnya adalah pada level strategis pilihan pilihan kebijakan dan pilihan metode membantu keberusahaan di desa. Kredit kredit desa jangan sampe menjadi konsumtif misalnya membangun rumah atau beli peralatan rumah tangga yang tidak mendesak yang kemudian dibayar dalam jangka panjang yang menyusahkan. Daya inovasi dan kreasi di tengah ekonomi yang sudah kompleks seperti sekarang tidaklah mudah.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Gen ZStart up pedesaan jika dibiayai dengan kredit koperasi desa, bisa menjadi penjerat baru. Biaya modal mungkin rendah, tetapi jika bisnis baru yang diciptakan tidak bisa menembus pasar, tetap menjadi mala petaka. Biaya modal yang rendah justru mungkin memberi tanda yang salah untuk dengan mudah start up desa mencoba peruntungan.
Kredit kredit desa juga jangan memacu moral hazard misalnya sengaja disalurkan untuk dimacetkan. Hal ini akan terjadi apabila program ini dipersepsi sebagai “uang hilang” sebagaimana umumnya jika kita berhadapan dengan uang yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi PerangKredit desa atau kredit usaha tani dan nelayan menghadapi masalah masalah, antara lain masalah kestabilan pendapatan terkait faktor musim dan hama penyakit, pengetahuan mengenai dunia keuangan dan perbankan, masalah jaminan, dan masalah lain yang penting adalah tidak adanya asuransi pertanian dan kenelayanan.
Perencanaan atau Pasar?Koperasi desa yang dicanangkan dan akan benar benar operasinal oktober 2025 merupakan sutau program top down, program yang dirancang dari atas dan patut diduga dengan perencanaan yang kurang. Riset dan kajian permodelan, pilot proyek, semunya sangat kurang, tetapi tiba tiba akan dibentuk serentak sampai 80 ribu desa.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Perang Tarif Ekonomi desa adalah ekonomi kecil dan mikro bersifat subsisten sesuai dengan kearifan desa namun tetap berdasar kepada kekuatan permintaan, penawaran, serta harga memberi sinyal kepada pelaku usaha untuk masuk dan meninggalkan pasar. Walaupun berskala mikro dan menghadapi rentenir dengan bunga tinggi ekonomi usaha mikro ini tetap berjalan tetapi subsisten, secukupnya, asal bisa makan. Mereka justru terbiasa beradfa pada pasar yang keras penuh persaingan. Mereka sebetulnya orang orang yang kuat.
Dana pemerintah bisa mengambil dua bentuk di desa: Pertama, merupakan modal yang dipinjamkan langsung kepada petani, nelayan, pengusaha desa yang ada, dan tentu saja bisa mencakup kredit konsumtif misalnya guru dan aparat yang ingin memiliki motor atau sofa dan bahkan mobil. Sebagai modal langsung dari pemerintah modal ini menghadapi resiko kegagalan karena sebagai modal pemerintah umumnya pengelola bersifat kendor. Sangat berbeda dengan modal swasta yang dijalankan dengan mekanisme pasar bahkan yang sangat sengit di desa desa kita.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah:Untuk Apa Surplus Perdagangan Kita? Kedua, sebagai dana pemerintah yang paling umum dialokasikan untuk subsidi bunga atau harga modal. Masyarakat desa dibiarkan dilayani oleh perbankan pedesaan yang ada dan akan ada dengan kewajiban dari pemerintah terutama untuk bank milik negara. Bank tetap menjalankan fungsi prudential mungkin dengan kemudahan yang bisa diterima secara resiko yang semuanya dengan ukuran pasar. Dana pemerintah akan aman, dan akan berputar 20 kali lipat. Jika pemerintah mengeluarkan dana 250 T untuk 80 000 koperasi makan efeknya bisa menjadi kredit senilai 5000 T. Karena dana 250 T hanya berfungsi sebagai subsidi bunga, misanya sebesar 50 persen dari harga modal pedesaan. Menghabiskan 5000 T dana perbankan yang dipancing dengan 250 T tentu perlu waktu lama di pedesaan kita. Mungkin sampai pemilu yang akan datang belum juga dapat terserap.
Sebagai dana subsidi, dana ini akan hilang tetapi sekali lagi masih ada kembalian yang lebih panjang, yaitu dengan peraturan, bahwa semua usaha pedesaan penerima subsidi bunga wajib membayar pajak sebesar 1 persen dari omset perputaran, dalam jangka panjang.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)