Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 11 Februari 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kolom Ekonomi Syariah: Perang Tarif

prof dr bambang setiaji Senin, 14 April 2025 - 05:54 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Perang Tarif
LANGIT7.ID-Dalam sejarah ketika Medinah mengalami paceklik dan harga harga naik, para sahabat meminta kepada Nabi SAW untuk menetapkan harga. Beliau SAW menjawab “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, dan yang memberi rezeki.”

Pasar pada waktu itu dibiarkan bergerak bebas secara alami apabila harga naik bukan karena manipulasi, tetapi disebabkan oleh faktor alam atau ekonomi yang mengalami masa paceklik.

Pada waktu paceklik di Madinah, jika harga ditetapkan rendah maka barang impor dari luar tidak akan masuk. Pengusaha tidak memperoleh insentif untuk mendatangkan barang dari luar.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah:Untuk Apa Surplus Perdagangan Kita?

Akibatnya di Madinah akan terjadi kelangkaan barang dan hal itu akan membahayakan penduduk. Lebih baik harga yang relatif tinggi yang hal itu memberi insentif masuknya barang barang impor dari daerah atau negara lain.

Jika di pasar domestik tidak ditetapkan harga supaya barang barang tetap masuk ke Madinah, di pelabuhan juga tidak dikenakan tarif atau bea masuk. Apabila tarif atau bea masuk dikenakan pada harga komoditas yang sudah tinggi maka harga akan semakin memberatkan rakyat. Hal tersebut tidak dikehendaki dalam politik ekonomi Madinah, konsumen dalam negeri diharapkan memperoleh barang dengan harga yang paling murah.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama

Tarif atau bea masuk hanya dikenakan sebagai bentuk retaliasi jika ekspor Madinah ke suatu negara dikenai hambatan tarif. Hambatan tarif tersebut menyebabkan penurunan permintaan asing terhadap penjualan produksi dalam negeri, akibatnya ekonomi dalam negeri berkurang, demikian juga penyerapan tenaga kerja dan kemampuan membayar SDM. Jika balas membalas tarif terjadi maka ekonomi seluruh negara peserta perdagangan akan menurun, terjadi pengangguran seluruh negara peserta dan pertumbuhan ekonomi yang menurun.

Agama ternyata lebih menghasung kebebasan pasar yang alami, baik dalam negeri dan antar negeri. Hal tersebut bersesuaian dengan pemikiran ekonomi modern terutama pada rezim perdagangan global yang bebas non proteksionis. Pajak yang memberatkan atau tarif perdagangan yang bertujuan menghambat barang masuk dan penetapan harga akan menyebabkan meningkatnya harga harga. Namun demikian para ulama berpendapat bila membanjirnya barang asing menyebabkan ambruknya industri dalam negeri dan menyebabkan PHK dan kesulitan ekonomi yang nyata maka, tarif yang bertujuan proteksi dapat dibenarkan.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Krisis Ekonomi dan Agama

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebebasan pasar dan kebebasan impor hanya dibenarkan untuk komoditi yang jika dihambat masuk melalui tarif maka akan menyebabkan kelangkan barang dalam negeri dan menyebabkan kesulitan bagi penduduk. Sebaliknya jika suatu barang di dalam negeri sudah mencukupi maka kebebasan barang masuk akan menyebabkan kesulitan masyarakat. Dalam hal seperti ini maka tarif atau retaliasi dapat dibenarkan.(*Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 11 Februari 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan