Oleh: Prof Dr Bambang SetiajiLANGIT7.ID-May Day merupakan momen yang tepat untuk membahas kesejahteraan buruh melalui sistem pengupahan kita. Selama ini upah minimum sudah diadopsi sebagai sistem upah secara nasional, dengan tiap tahun menetapkan besaran upah minimum kota UMK.
Penetapan upah minimum bersifat dilematis, di satu sisi merupakan kebijakan populis yang berimplikasi politis akan hak pilih buruh yang merupakan mayoritas profesi. Kenaikan UMK setiap tahun, di sisi lain merupakan boomerang terhadap keberlanjutan usaha, daya tarik investasi dan akhirnya kesempatan kerja. Jika upah meningkat maka daya beli atau permintaan terhadap jasa SDM tentu berkurang. Akibatnya secara langsung pengangguran akan meningkat, karena dengan budget yang ada perusahaan akan menerima pekerja lebih sedikit. Sehingga kenaikan upah yang semula ditujukan untuk mengurangi kemiskinan justru menyebabkan lebih banyak kemiskinan karena kesempatan memperoleh pekerjaan dan upah berkurang.
Dilema yang lain adalah kenaikan harga harga terutama kebutuhan pokok yang makin meningkat dan makin beragam, misalnya, pulsa dulu bukan merupakan kebutuhan pokok sekarang menyerap pengeluaran yang signifikan. Dilema harga dan upah merupakan dilema yang tidak pernah selesai. Kenaikan harga pada tahun tahun krisis yang selalu berulang membuat taraf hidup yang membaik dalam tahun tahun normal mengalami keseimbangan baru pada titik sebelumnya.
Kenaikan upah adalah niscaya untuk mengejar kenaikan harga dan untuk perbaikan standar hidup. Tetapi pada saat yang sama harus dipikirkan jangan sampai mengurangi permintaan pekerja baru secara berlebihan atau harus tolerable karena anggaran perusahaan yang ada akan mengurangi jumlah SDM yang bisa direkrut. Juga daya saing dalam keputusan investasi antar negara sangat dipengaruhi oleh upah per unit produksi.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi Ummat Stabil MeningkatDaya saing bukan hanya ditentukan oleh perbedaan upah absolut, tetapi perbandingan upah dan produktivitas. Kecakapan pekerja dalam interaksi dengan alat produksi yang sekarang berbasis teknologi digital sangat menentukan perbandingan tersebut sekarang dan di masa depan. Sekarang kita tertinggal bukan saja terhadap China tetapi juga kepada pendatang baru Vietnam.
Sistem BonusTeori dan pengalaman menunjukkan bahwa cara memperbaiki upah pekerja dengan sistem bonus perlu dipertimbangkan. Secara individual perusahaan sistem bonus banyak dilakukan misalnya dengan memberikan gaji tetap yang tidak terlalu tinggi, tetapi mendapat tambahan atas kinerja tertentu. Sistem ini banyak dilakukan untuk bagian pemasaran mengingat bagian pemasaran sangat kunci dalam kelangsungan usaha.
Problemnya terdapat banyak ragam pekerjaan yang tidak mudah diukur yaitu pekerjaan pekerjaan seperti misalnya sekretaris di kantor pusat. Bonus bagian bagian seperti ini bisa didasarkan kepada kinerja umum perusahaan, misalnya laba tahun berjalan.
Problem kedua, bagaimana membawa sistem bonus kepada sistem nasional, sehingga kenaikan penghasilan pekerja terjadi bagi sektor tumbuh. Sedang bagi sektor yang terdampak kesulitan tetap mempertahankan upah minimal yang sudah berjalan. Dengan demikian perusahaan akan tetap mempertahankan ikatan kerja. Bagaimanapun masih lebih baik dibayar dengan upah berjalan daripada mengalami PHK. Bahkan bagi sektor sektor yang menghadapi kesulitan banyak pekerja bersedia bekerja setengah sesi, misal 3 hari seminggu, asal masih terdapat penghasilan untuk survive.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Upah Mayoritas Rakyat Menurun Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Tekanan Fiskal Berkutat di Meja MakanPerubahan seperti di atas sangat sensitif dan mengundang kegaduhan karena sangat mudah digoreng. Inisiatif perusahaan diperlukan sehingga tidak akan terkena imbas UMK karena pada prinsipnya perusahaan juga tidak senang membayar pekerja yang lebih rendah. Perusahaan yang membayar pekerja lebih rendah menurunkan reputasi sebagai perusahaan yang terbaik.
Banyak usaha jasa dan usaha informal yang membayar lebih rendah membuat keberadaannya kurang eksis. Hubungan yang lebih transparan diperlukan antara pemilik perusahaan dan pekerja dalam arti luas pekerja juga mencakup CEO yang mereka pun memperjuangkan kenaikan penghasilannya. (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)