Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home global news detail berita

Kado Baru dari Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh Indonesia

lusi mahgriefie Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:49 WIB
Kado Baru dari Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh Indonesia
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Para peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai "kado baru" bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

"Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Presiden dalam pidato peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan baru tersebut meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

2. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

4. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Baca juga: May Day 2026: 8.000 Buruh Bogor Serbu Monas! Tolak Outsourcing dan Upah Murah, 50 Ribu Lainnya Siap Berpadu

Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya:

1. Kenaikan Upah Minimum yang signifikan, sesuai PP No. 49 Tahun 2025.

2. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.

3. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online seperti tercantum dalam PP No. 50 Tahun 2025.

4. Meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025.

Tak hanya itu, presiden juga menyiapkan program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.

Baca juga: Di Depan Ribuan Buruh di Monas, Prabowo Bertekad Habiskan Hidup untuk Rakyat: “Sewa 30% Gaji? Nanti Cicil Rumah Sendiri”

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja atau buruh, Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)