Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Mei 2025
home wirausaha syariah detail berita

Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama

tim langit 7 Senin, 24 Maret 2025 - 04:13 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama
Prof.Dr.Bambang Setiaji

LANGIT7.ID-Agama memberi landasan awal tertulis mengenai keutamaan berbagi, memperhatikan sebagaian masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini terlihat dari perintah zakat, berinfak, dan bersedekah. Memuji orang yang melakukan zakat infak sedekah, memberinya balasan di akherat dan ketenangan dan kebahagian di dunia, dan mencela bahkan menghukum orang yang tidak melakukannya.

ZIS kemudian menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan pada zaman Nabi SAW, Khulafaurrasyidin, dan Kerajaan kerajaan Islam sesudahnya. Dalam hasanah modern kerangka sosial dan pemerintahan Islam mirip dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Krisis Ekonomi dan Agama

Dalam welfare state warga negara yang tidak bekerja tetap mendapatkan hak minimal untuk menutup kebutuhan dasar, sedang dalam kehidupan normal, sistem pasar akan mendistribusikan pendapatan negara sesuai dengan kontribusi marginal semua peserta. Para pelaku dipasar dipajaki sedemikian rupa dengan angka yang tinggi untuk menjamin semua warga negara yang tersingkir dari pasar. Siapa yang tersingkir dari pasar, para manula, karena usianya memasuki masa pensiun, korban PHK, difable, dan angkatan kerja yang kesulitan memperoleh pekerjaan.

Dalam sejarah nyata zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin mewajibkan zakat sebagai sumber pemasukan negara, dan juga mengkonsolidasi sumber sumber ekonomi untuk menopang kegiatan ekonomi masyarakat dan memberi kepada si lemah.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Rangkullah Para Aghniya

Khalifah Abu Bakar melakukan perang Riddah 632-632 kepada sekelompok orang yang tidak mau membayar zakat. Dan beliau menyebutnya perang untuk melindungi hak orang miskin. Umar memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kelaparan. Ia menginstruksikan para gubernurnya untuk mencari orang miskin dan membantu mereka langsung dari kas negara. Khalifah Utsman mengadakan sumur untuk rakyat, yang pada masa modern mungkin bisa dinisbatkan kepada sumber daya.

Khalifah Ali Bin Abu Thalib memastikan distribusi harta dari Baitul Mal kepada seluruh warga yang berhak. Beliau juga merintis irigasi mendorong ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Mendinamisir Ummat

Welfare state dalam Islam tidak bersifat ekslusif tetapi bersifat inklusif meliputi dan melindungi komunitas non muslim. Sejak jaman Nabi SAW non muslim memperoleh hak sesuai dengan piagam Madinah.

Pada zaman kerajaan Islam banyak komunitas non muslim direkrut menjadi pejabat pemerintah, ilmuwan dan profesional. Tentu saja memperoleh hak dasar dalam ekonomi serta hak bekerja, berusaha, dan hak profesional, tidak berbeda dengan masyarakat modern.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Oase Negara Tanpa Bank

Keadilan yang dicontohkan oleh founding fathers agama adalah monumen yang dunia Islam termasuk Indonesia sekarang tidak atau kurang dalam melaksanakannya, sebaliknya program welfare state di Barat bahkan negara yang paling menganut pasar pun jauh lebih mendekati konsep keadilan yang menjadi inti agama dalam hubungan sosial. (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Mei 2025
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 2 pns
4 pppk
5 asn
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan