Prof.Dr.Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Agama memberi landasan awal tertulis mengenai keutamaan berbagi, memperhatikan sebagaian masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini terlihat dari perintah zakat, berinfak, dan bersedekah. Memuji orang yang melakukan zakat infak sedekah, memberinya balasan di akherat dan ketenangan dan kebahagian di dunia, dan mencela bahkan menghukum orang yang tidak melakukannya.
ZIS kemudian menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan pada zaman Nabi SAW, Khulafaurrasyidin, dan Kerajaan kerajaan Islam sesudahnya. Dalam hasanah modern kerangka sosial dan pemerintahan Islam mirip dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Krisis Ekonomi dan AgamaDalam welfare state warga negara yang tidak bekerja tetap mendapatkan hak minimal untuk menutup kebutuhan dasar, sedang dalam kehidupan normal, sistem pasar akan mendistribusikan pendapatan negara sesuai dengan kontribusi marginal semua peserta. Para pelaku dipasar dipajaki sedemikian rupa dengan angka yang tinggi untuk menjamin semua warga negara yang tersingkir dari pasar. Siapa yang tersingkir dari pasar, para manula, karena usianya memasuki masa pensiun, korban PHK, difable, dan angkatan kerja yang kesulitan memperoleh pekerjaan.
Dalam sejarah nyata zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin mewajibkan zakat sebagai sumber pemasukan negara, dan juga mengkonsolidasi sumber sumber ekonomi untuk menopang kegiatan ekonomi masyarakat dan memberi kepada si lemah.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Rangkullah Para AghniyaKhalifah Abu Bakar melakukan perang Riddah 632-632 kepada sekelompok orang yang tidak mau membayar zakat. Dan beliau menyebutnya perang untuk melindungi hak orang miskin. Umar memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kelaparan. Ia menginstruksikan para gubernurnya untuk mencari orang miskin dan membantu mereka langsung dari kas negara. Khalifah Utsman mengadakan sumur untuk rakyat, yang pada masa modern mungkin bisa dinisbatkan kepada sumber daya.
Khalifah Ali Bin Abu Thalib memastikan distribusi harta dari Baitul Mal kepada seluruh warga yang berhak. Beliau juga merintis irigasi mendorong ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Mendinamisir UmmatWelfare state dalam Islam tidak bersifat ekslusif tetapi bersifat inklusif meliputi dan melindungi komunitas non muslim. Sejak jaman Nabi SAW non muslim memperoleh hak sesuai dengan piagam Madinah.
Pada zaman kerajaan Islam banyak komunitas non muslim direkrut menjadi pejabat pemerintah, ilmuwan dan profesional. Tentu saja memperoleh hak dasar dalam ekonomi serta hak bekerja, berusaha, dan hak profesional, tidak berbeda dengan masyarakat modern.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Oase Negara Tanpa BankKeadilan yang dicontohkan oleh founding fathers agama adalah monumen yang dunia Islam termasuk Indonesia sekarang tidak atau kurang dalam melaksanakannya, sebaliknya program welfare state di Barat bahkan negara yang paling menganut pasar pun jauh lebih mendekati konsep keadilan yang menjadi inti agama dalam hubungan sosial. (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)